Minggu, 22 Desember 2013

SERAGAM PGSD ≠ UKT



Jika ada yang bertanya :

Kenapa Seragam PGSD bayar ??? kan sudah bayar UKT. Katanya kalo sudah bayar UKT tidak ada pungutan apa pun lagi ??

Sama saja dengan pertanyaan :

Mengapa masih bayar iuran kelas ??
Sepatu beli sendiri ??
Tas ?? fotokopi modul ?? dll…..

UKT mulai di berlakukan di Universitas Mulawarman pada tahun 2013 pada mahasiswa baru. UKT (Uang Kuliah Tunggal) merupakan besaran biaya yang di bayar oleh mahasiswa yang telah di subsidi oleh dana BOPTN. Dalam system UKT besaran biaya yang dibayar oleh tiap mahasiswa berbeda-beda tergantung dari kemampuan yang membiayai mahasiswa tersebut, yang sebagian besar mahasiswa dibiayai oleh orangtuanya. Bahan pertimbangan untuk menentukan besaran biaya adalah penghasilan orang tua yang dilihat dari slip gaji atau surat keterangan penghasilan orangtua dari RT/RW, jumlah tanggungan atau yang sedang dibiayai, dan jumlah pengeluaran per bulan yang dilihat dari rekening air, listrik, telepon, dst.

Ketika ada yang mengatakan, “uang UKT merupakan uang segala-galanya. Kalau sudah bayar UKT maka tidak perlu bayar apa pun lagi, kan sudah termasuk dalam UKT”.

Memang benar pernyataan itu, tidak ada salahnya. Tapi jangan salah paham dulu, jangan cepat mengambil kesimpulan, jangan memandang dari satu sisi tapi pandanglah juga dari sisi yang lain. Cari info yang terpercaya dulu baru di simpulkan.

Sebelum UKT diberlakukan, mahasiswa dibebani dengan bermacam – macam biaya yang dibayar secara terpisah, dan besaran yang dibayar oleh mahasiswa sama, bedanya hanya tergantung dari jalur masuknya, apakah seleksi nasional atau mandiri. Biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa yaitu SPP, uang pembangunan, Jas Almamater, KKN, praktikum, dan portal akademik. Namun ketika system UKT diberlakukan, biaya – biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa tersebut disatukan yang kemudian disebut dengan BKT atau Biaya Kuliah Tunggal. BKT merupakan biaya kuliah mahasiswa persemester, tetapi karena jumlahnya terlalu besar maka BKT  disubsidi dengan biaya BOPTN dan hasil subsidi tersebutlah yang disebut UKT.

Jadi, yang termasuk dalam UKT merupakan hal – hal yang telah diwajibkan oleh birokrat kampus selama perkuliahan seperti SPP, uang pembangunan, Jas Almamater, KKN, praktikum, dan portal akademik.

Seragam PGSD merupakan salah satu program kerja HIMA PGSD yang telah disetujui oleh pihak Program Studi. Tujuan dari pembuatan seragam PGSD ini adalah untuk membentuk ciri khas mahasiswa PGSD, cerminan kerukunan dan keharmonisan antar mahasiswa PGSD, dan sebagai identitas mahasiswa PGSD. Desain warna biru muda polos dan diles dengan batik Kaltim. Warna biru muda adalah warna symbol dari Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Mulawarman yang merupakan Fakultas dimana Prodi PGSD berada, dan les batik Kaltim adalah batik yang juga dijadikan symbol Universitas oleh Unmul.

Pembuatan seragam PGSD dimulai pada tahun 2011 secara serentak mulai angkatan 2009 sampai angkatan 2011. Kemudian pada tahun berikutnya lanjut yang memesan adalah angkatan 2012 yang waktu itu statusnya masih mahasiswa baru. Dan sekarang sedang berlangsung proses pembuatan untuk angkatan 2013. Sebagai Mahasiswa PGSD saya turut bangga melihat antusias mahasiswa dalam memesan seragam PGSD, karena menurut saya inilah generasi penerus yang turut melestarikan symbol kekompakan mahasiswa PGSD.

Kemudian yang perlu saya tekankan disini adalah bahwa seragam PGSD itu tidak diwajibkan oleh pihak birokrat kampus, sehingga seragam PGSD tidak termasuk dalam UKT. Tetapi, sebagai mahasiswa yang peduli terhadap Prodi PGSD kami sangat mengharapkan dan menganjurkan kepada mahasiswa PGSD yang belum memiliki seragam PGSD agar segera memilikinya, terutama untuk mahasiswa baru. Namun bukan berarti kami memaksa, karena untuk mahasiswa yang tidak mampu untuk membeli kami bisa memaklumi. Atau lebih baik jika ada teman – temannya yang bisa memahami, maksudnya untuk menjaga kelestarian seragam PGSD jika ada salah satu mahasiswa yang tidak mampu untuk membeli mungkin teman – temannya bisa bersedia sokongan untuk membantu temannya tersebut.
Jadi, seragam PGSD tetap bayar menggunakan uang pribadi karena itu merupakan program kerja HIMA PGSD, dan itu tidak termasuk dalam rincian UKT.

mengapa tidak mengajukan proposal ke Fakultas ?
Jelas tidak bisa. Karena yang disediakan oleh fakultas kepada lembaga – lembaga adalah dana kemahasiswaan khusus untuk kegiatan – kegiatan atau event kemahasiswaan. Dan dana yang diberikan pun terbatas. Sedangkan seragam PGSD bukan event, bukan kegiatan, melainkan sebuah kesepakatan mahasiswa PGSD untuk membuat seragam. Walau pun di suatu saat misalkan seragam PGSD diwajibkan dan dimasukkan kedalam rincian UKT tentu yang mengelolanya bukan HIMA PGSD lagi, melaikan pihak pembisnis yang ditunjuk oleh birokrat kampus. Dan nasibnya pun tidak akan berbeda jauh dengan Jas Almamater, bisa di pahami kan ??

Tidak ada komentar:

Posting Komentar