Jika
ada yang bertanya :
Kenapa Seragam PGSD bayar ??? kan
sudah bayar UKT. Katanya kalo sudah bayar UKT tidak ada pungutan apa pun lagi
??
Sama
saja dengan pertanyaan :
Mengapa masih bayar iuran kelas ??
Sepatu beli sendiri ??
Tas ?? fotokopi modul ?? dll…..
UKT mulai di berlakukan di Universitas Mulawarman pada tahun 2013 pada
mahasiswa baru. UKT (Uang Kuliah Tunggal) merupakan besaran biaya yang di bayar
oleh mahasiswa yang telah di subsidi oleh dana BOPTN. Dalam system UKT besaran
biaya yang dibayar oleh tiap mahasiswa berbeda-beda tergantung dari kemampuan
yang membiayai mahasiswa tersebut, yang sebagian besar mahasiswa dibiayai oleh
orangtuanya. Bahan pertimbangan untuk menentukan besaran biaya adalah
penghasilan orang tua yang dilihat dari slip gaji atau surat keterangan
penghasilan orangtua dari RT/RW, jumlah tanggungan atau yang sedang dibiayai,
dan jumlah pengeluaran per bulan yang dilihat dari rekening air, listrik,
telepon, dst.
Ketika ada yang mengatakan, “uang UKT merupakan uang segala-galanya. Kalau
sudah bayar UKT maka tidak perlu bayar apa pun lagi, kan sudah termasuk dalam
UKT”.
Memang benar pernyataan itu, tidak ada salahnya. Tapi jangan salah paham
dulu, jangan cepat mengambil kesimpulan, jangan memandang dari satu sisi tapi
pandanglah juga dari sisi yang lain. Cari info yang terpercaya dulu baru di
simpulkan.
Sebelum UKT diberlakukan, mahasiswa dibebani dengan bermacam – macam biaya
yang dibayar secara terpisah, dan besaran yang dibayar oleh mahasiswa sama, bedanya
hanya tergantung dari jalur masuknya, apakah seleksi nasional atau mandiri.
Biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa yaitu SPP, uang pembangunan, Jas
Almamater, KKN, praktikum, dan portal akademik. Namun ketika system UKT diberlakukan,
biaya – biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa tersebut disatukan yang
kemudian disebut dengan BKT atau Biaya Kuliah Tunggal. BKT merupakan biaya kuliah
mahasiswa persemester, tetapi karena jumlahnya terlalu besar maka BKT disubsidi dengan biaya BOPTN dan hasil
subsidi tersebutlah yang disebut UKT.
Jadi, yang termasuk dalam UKT merupakan hal – hal yang telah diwajibkan
oleh birokrat kampus selama perkuliahan seperti SPP, uang pembangunan, Jas
Almamater, KKN, praktikum, dan portal akademik.
Seragam PGSD merupakan salah satu program kerja HIMA PGSD yang telah disetujui
oleh pihak Program Studi. Tujuan dari pembuatan seragam PGSD ini adalah untuk
membentuk ciri khas mahasiswa PGSD, cerminan kerukunan dan keharmonisan antar
mahasiswa PGSD, dan sebagai identitas mahasiswa PGSD. Desain warna biru muda
polos dan diles dengan batik Kaltim. Warna biru muda adalah warna symbol dari
Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Mulawarman yang merupakan
Fakultas dimana Prodi PGSD berada, dan les batik Kaltim adalah batik yang juga
dijadikan symbol Universitas oleh Unmul.
Pembuatan seragam PGSD dimulai pada tahun 2011 secara serentak mulai
angkatan 2009 sampai angkatan 2011. Kemudian pada tahun berikutnya lanjut yang
memesan adalah angkatan 2012 yang waktu itu statusnya masih mahasiswa baru. Dan
sekarang sedang berlangsung proses pembuatan untuk angkatan 2013. Sebagai Mahasiswa
PGSD saya turut bangga melihat antusias mahasiswa dalam memesan seragam PGSD,
karena menurut saya inilah generasi penerus yang turut melestarikan symbol kekompakan
mahasiswa PGSD.
Kemudian yang perlu saya tekankan disini adalah bahwa seragam PGSD itu
tidak diwajibkan oleh pihak birokrat kampus, sehingga seragam PGSD tidak
termasuk dalam UKT. Tetapi, sebagai mahasiswa yang peduli terhadap Prodi PGSD
kami sangat mengharapkan dan menganjurkan kepada mahasiswa PGSD yang belum
memiliki seragam PGSD agar segera memilikinya, terutama untuk mahasiswa baru.
Namun bukan berarti kami memaksa, karena untuk mahasiswa yang tidak mampu untuk
membeli kami bisa memaklumi. Atau lebih baik jika ada teman – temannya yang
bisa memahami, maksudnya untuk menjaga kelestarian seragam PGSD jika ada salah
satu mahasiswa yang tidak mampu untuk membeli mungkin teman – temannya bisa
bersedia sokongan untuk membantu temannya tersebut.
Jadi, seragam PGSD tetap bayar menggunakan uang pribadi karena itu
merupakan program kerja HIMA PGSD, dan itu tidak termasuk dalam rincian UKT.
mengapa tidak mengajukan proposal ke Fakultas ?
Jelas tidak bisa. Karena yang disediakan
oleh fakultas kepada lembaga – lembaga adalah dana kemahasiswaan khusus untuk
kegiatan – kegiatan atau event kemahasiswaan. Dan dana yang diberikan pun
terbatas. Sedangkan seragam PGSD bukan event, bukan kegiatan, melainkan sebuah
kesepakatan mahasiswa PGSD untuk membuat seragam. Walau pun di suatu saat misalkan
seragam PGSD diwajibkan dan dimasukkan kedalam rincian UKT tentu yang
mengelolanya bukan HIMA PGSD lagi, melaikan pihak pembisnis yang ditunjuk oleh
birokrat kampus. Dan nasibnya pun tidak akan berbeda jauh dengan Jas Almamater,
bisa di pahami kan ??
Tidak ada komentar:
Posting Komentar